Gus Yaqut: Saya Belum Pernah Dipecat Secara Resmi oleh PKB
Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait posisinya di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebelumnya, pria yang akrab dipanggil Gus Yaqut itu menjabat sebagai Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan DPP PKB Periode 2019-2024.
“Saya memang belum pernah dipecat secara resmi tapi sudah kehilangan status keanggotaan, tapi saya belum menerima surat sampai sekarang, kita tunggu. Jadi kalau saya dipecat saya tunggu pemecatannya, bagaimana,” ujar Yaqut Cholil di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Isu pemecatan ini mencuat saat Gus Yaqut tak diundang di acara muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024 lalu. Waketum PKB Hanif Dhakiri menyatakan, keanggotaan partai Gus Yaqut telah gugur alias dikeluarkan atau dipecat dari PKB.
Namun menurutnya, pemberhentian seseorang dari keanggotaan PKB telah diatur jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Dalam aturan tersebut, ketua umum partai tak bisa seenaknya memecat anggotanya karena harus melalui prosedur seperti keputusan bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB. Sehingga dalam prosesnya, DPP perlu mengundang kader bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan sebagainya.
Muktamar tandingan
Sedangkan soal Muktamar PKB tandingan, Gus Yaqut mengaku tak tahu. Menurutnya Muktamar tandingan tidak akan ada. Namun, katanya, bisa saja kemungkinan akan adanya Muktamar lanjutan.
“Soal Muktamar di Bali kan sudah selesai dan saya kira tidak ada tandingan kok, saya kira loh, ya, tapi kalau ada Muktamar lagi, ya, mungkin aja. Dan itu boleh dalam mekanisme politik boleh aja, saya nggak tahu. Tapi saya nggak menginisiasi,” jelasnya
Sebelumnya, konflik internal PKB bergulir di tengah penyelenggaraan Muktamar ke-6 di Bali, Sabtu (24/8). Terbaru, Fungsionaris DPP PKB yang merupakan pendukung PBNU berencana mengelar muktamar tandingan di Jakarta.
“Atas nama DPP kami menyelenggarakan muktamar pada tanggal 2-3 September 2024 di Jakarta,” kata Sekretaris DPP PKB A Malik Haramain dalam jumpa pers di Hotel Mahagany, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (25/8) dini hari.
Dalam jumpa pers ini dihadiri oleh Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dan Ketua DPP PKB Bidang Agama dan Dakwah Syaikhul Islam serta sejumlah simpatisan yang mengatasnamakan Tim Penyelamat PKB.
Beberapa pertimbangan mengelar muktamar tandingan adalah mereka menilai Muktamar PKB pada tanggal 24-25 Agustus 2024 tidak sah atau cacat hukum. Hal ini mengingat hasil Mukernas PKB disepakati muktamar digelar usai Pilkada serentak.
“Bahwa Muktamar PKB yang diselenggarakan tanggal 24-25 Agustus itu tidak sah atau cacat hukum. Tidak demokratis dan hanya meneguhkan kepentingan serta syahwat politik Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Ketua,” katanya.