Berita

RI Buka Ekspor Pasir Laut, Ini Syaratnya

Pemerintah membuka ekspor pasir laut dengan revisi dua Permendag. Ekspor hanya boleh dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.

​Pemerintah membuka ekspor pasir laut dengan revisi dua Permendag. Ekspor hanya boleh dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link