RI Buka Ekspor Pasir Laut, Ini Syaratnya
Pemerintah membuka ekspor pasir laut dengan revisi dua Permendag. Ekspor hanya boleh dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah membuka ekspor pasir laut dengan revisi dua Permendag. Ekspor hanya boleh dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.