Uncategorized

Daftar Tumbuhan-Satwa yang Dilindungi: Anggrek Ibu Tien hingga Badak Sumatera

Perdagangan satwa liar-dilindungi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Foto: Instagram/@gakkumjabalnusra

Di Bali, warga bernama Nyoman Sukena dibui lantarai memelihara landak jawa. Di Malang, Piyono divonis penjara lantaran memelihara ikan alligator gar.

Tidak semua hewan atau bahkan tumbuhan bisa dipelihara. Pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri LHK nomor .106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Ada ancaman pidana terhadap para pelaku sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1990:

Pasal 40

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Contoh satwa yang dilindungi adalah burung Kakak Tua Putih dan Badak Sumatera.

Contoh tumbuhan yang dilindungi adalah Edelweiss, Bunga Kantong Semar, hingga Anggrek Ibu Tien (cymbidium hartinahianum).

Berikut daftar lengkap satwa dan tumbuhan yang dilindungi:

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link