Ipda Taryono, Tersangka Kasus Pembunuhan Subang, Punya Harta Rp 211 Juta
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules A. Abast, di Polda Jabar pada Sabtu (2/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang, Ipda Taryono, dijerat sebagai tersangka pembunuhan ibu-anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Kabupaten Subang. Dia dijerat tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan karena dinilai merusak TKP pembunuhan.
Perusakan TKP dilakukan Taryono dengan mengosongkan air dalam bak mandi di TKP.
Kegiatan itu dilakukan tidak dengan tangan dia sendiri. Menurut keterangan polisi, Taryono menyuruh saksi S dan MR untuk menguras bak mandi di TKP pada 19 Agustus 2021 lalu.
Hal itu, rupanya mengubah kondisi TKP dan menyebabkan Tim Penyidik kesulitan mengumpulkan barang bukti. Terlebih kegiatan itu dilakukan tanpa seizin Tim Penyidik.
“Dengan dikurasnya bak mandi tersebut, ada perubahan di TKP yang mengakibatkan Tim Inafis kesulitan olah TKP, dan pengurasan bak mandi tersebut tanpa seizin dari Tim Inafis,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (12/9).
Sebagai seorang polisi yang punya jabatan, Taryono tercatat dua kali melaporkan LHKPN ke KPK. Dilihat di laman e-LHKPN, Taryono dua kali melaporkan harta kekayaan ke KPK dalam jabatannya sebagai Kanitdik 1 Satreskrim Polres Subang. Pelaporan untuk tahun periodik 2020 dan 2021.
Dalam laporan terakhirnya itu, Taryono melaporkan punya harta Rp 211.500.000. Berikut rinciannya:
Tanah dan bangunan di Bandung Barat senilai Rp 250.000.000
Alat transportasi dan mesin: Mobil Ertiga 2015 dan Yamaha Mio 2007 senilai Rp 131.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp 27 juta
Kas dan setara kas: Rp 3.500.000
Utang: Rp 200.000.000
Total Kekayaan: Rp 211.500.000