Berita

Bangun Rumah Kena Pajak, Stafsus Sri Mulyani Sebut Sudah Ada Sejak 1995

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa PPN untuk membangun rumah sendiri sudah ada sejak 1995. PPN KMS dikenakan dengan syarat tertentu.

​Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa PPN untuk membangun rumah sendiri sudah ada sejak 1995. PPN KMS dikenakan dengan syarat tertentu. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link