Berita

Embat Emas 774 Kg dan Rugikan RI Rp 1 T, WNA China Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa penambangan emas ilegal YH dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun akibat aksinya.

​Terdakwa penambangan emas ilegal YH dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun akibat aksinya. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link