Tipu-tipu Jalan Sehat-Funbike di Yogya: PNS Jadi Tersangka-Kerugian Belasan Juta
Keluhan masyarakat soal dugaan penipuan jalan sehat dan funbike di Alun-alun Kidul. Foto: Dok. Istimewa
WAH (42), seorang PNS Rupbasan Yogya Kanwil Kemenkumham DIY, menjadi tersangka penipuan acara jalan sehat dan funbike di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.
Tiket telah terjual ratusan tetapi acara urung dilakukan. Dalam penjualan tiket, WAH juga turut mencatut HUT Kota Yogyakarta.
Dari hasil penyelidikan polisi, kerugian akibat perbuatan WAH mencapai Rp 15,9 juta.
“Berdasarkan laporan polisi kerugian pemandu senam sehat selaku pelapor Rp 8,4 juta,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, Selasa (8/10).
“Selanjutnya dari pembeli tiket, 500 tiket. Per tiket Rp 15 ribu,” jelasnya.
Setelah kasusnya diusut, WAH menyerahkan diri ke polisi. Setelah serangkaian penyelidikan dia kemudian ditetapkan tersangka.
Akibat aksinya, WAH dijerat dengan pasal 372 penggelapan tentang atau 378 tentang penipuan. “Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” ujar Sujarwo.
WAH (42) oknum PNS Kemenkumham yang jadi pelaku penipuan jalan sehat dan funbike di Alkid Yogya. Foto: Dok. Istimewa
Kepala Rupbasan Kelas I Yogyakarta Sugeng Bagyo mendukung penuh proses penegakkan hukum terhadap WAH. Dia tak mentolerir segala pelanggaran hukum. WAH akan diusulkan untuk dipecat.
“Kemudian berdasarkan hal tersebut kami telah membuat surat untuk mengusulkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai seorang PNS,” tegas Sugeng.