Berita

Ada Aturan Baru, Begini Hitung-hitungan PPN 12% Kecuali Barang Mewah

Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 11 Tahun 2025 untuk menyederhanakan penghitungan PPN.

​Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 11 Tahun 2025 untuk menyederhanakan penghitungan PPN. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link