Berita

Administrasi 2 Balon Bupati dan Wabup Mempawah Dinyatakan Memenuhi Syarat

Rapat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak

Hi!Mempawah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah telah selesai melakukan penelitian terhadap perbaikan persyaratan administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah.

Berdasarkan hasil penelitian yang juga telah diumumkan di website KPU Kabupaten Mempawah tersebut, persyaratan administrasi kedua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah dinyatakan telah memenuhi syarat (MS).

Diberitakan sebelumnya, hasil dari penelitian tahap pertama, 2 bakal calon bupati yaitu Erlina dan Mardan Adijaya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sedangkan untuk 2 bakal calon wakil bupati yaitu Juli Suryadi Burdadi dan Bukhori dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Terkait dengan persyaratan administrasi yang dinyatakan BMS tersebut harus diperbaiki. Komisioner KPU Mempawah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdullah, mengatakan masa perbaikan selama 3 hari.

“Kami menerima mulai tanggal 6-8 September 2024. Untuk waktunya sama dengan pada saat pendaftaran, yaitu pada pada tanggal 6 dan 7 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan tanggal 8 mulai pukul 08.00-23.59 WIB,” ujarnya.

Selain perihal hasil penelitian persyaratan administrasi, dalam pengumuman tersebut juga diinformasikan bahwa kedua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah itu dinyatakan tidak berstatus mantan terpidana/terpidana.

Kemudian KPU Kabupaten Mempawah juga mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link