Anggaran PSU Pesawaran: Pemprov Lampung Tunggu Instruksi Kemendagri
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, M. Firsada | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait anggaran dan mekanisme pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, M. Firsada menyatakan Pemprov Lampung tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut sebelum mendapatkan formula resmi dari Kemendagri.
Formula ini mencakup jadwal pelaksanaan, komposisi pembiayaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta pola pembayaran dana hibah.
“Kita masih menunggu formulanya dari Kemendagri. Mereka yang akan mengatur jadwalnya, mulai kapan dan pembiayaannya seperti apa. Berapa komposisi anggarannya dari pusat, provinsi, dan kabupaten, serta bagaimana pola pembayaran dan Naskah Perjanjian Hibah Daerahnya,” ujar Firsada saat diwawancarai pada Kamis (6/3).
Ia menambahkan, hingga kini belum ada usulan anggaran baik dari tingkat kabupaten maupun provinsi.
Diketahui, Kabupaten Pesawaran sendiri termasuk dalam 18 daerah yang anggarannya belum mencukupi untuk melaksanakan PSU.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk menyatakan, pemerintah daerah yang terdampak harus melakukan penyesuaian anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD 2025.
Selain itu, anggaran PSU juga diusulkan untuk dimasukkan dalam perubahan APBD 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan Kabupaten Pesawaran untuk menyelenggarakan PSU.
Setelah MK mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran terpilih, terbukti tidak memiliki ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang sah. (Cha/Ansa)