Apakah Karyawan Resign Dapat THR Lebaran? Ini Aturan Lengkapnya
Apakah Karyawan Resign Dapat THR Lebaran? Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan topik yang hangat menjadi perbincangan di kalangan karyawan menjelang hari besar seperti Lebaran. Banyak yang bertanya apakah karyawan resign dapat THR Lebaran atau tidak.
Pertanyaan tersebut sebenarnya bisa dijawab dengan mengacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Sebagai negara hukum Indonesia telah menerbitkan aturan tentang hal-hal seperti THR agar setiap perusahaan dapat memenuhi hak dari karyawannya.
Apakah Karyawan Resign Dapat THR Lebaran? Ini Aturan dan Dasar Hukumnya
Apakah Karyawan Resign Dapat THR Lebaran? Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
Sebelum menjawab pertanyaan apakah karyawan resign dapat THR Lebaran, sebaiknya memahami lebih dulu apa yang dimaksud dengan THR. Jadi, THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak yang dimiliki oleh karyawan.
THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah memenuhi syarat sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka. Di Indonesia payung hukum pemberian THR sudah sangat jelas dan wajib ditaati oleh seluruh perusahaan.
Dikutip dari laman https://kemnaker.go.id, payung hukum dari THR di INdonesia adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam peraturan tersebut, sudah dijelaskan bahwa ada dua kategori karyawan yang berhak untuk mendapatkan THR.
Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Lantas, apakah karyawan resign dapat THR Lebaran? Jawabannya tergantung pada masa kerjanya.
Jika seorang karyawan resign terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya maka akan mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang ada pada pasal 7 ayat (1) Permenaker nomor 6 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa:
Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
Sementara itu, jika karyawan resign atau sudah habis masa kontraknya lebih dari 30 hari sebelum hari raya, maka tidak berhak untuk mendapatkan THR.
Baca juga: Promo Ramadan Festive 2025 KAI: Ragam Promo, Syarat, dan Ketentuannya
Jadi, kesimpulannya apakah karyawan resign dapat THR Lebaran atau tidak, maka jawabannya tergantung pada kapan resign atau habis kontraknya. (WWN)