Berita

Apakah Lapor SPT Pajak Tahunan Harus Pakai Coretax?

Pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 masih menggunakan ketentuan lama. Wajib pajak harus lapor sebelum 31 Maret 2025 melalui djponline.pajak.go.id.

​Pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 masih menggunakan ketentuan lama. Wajib pajak harus lapor sebelum 31 Maret 2025 melalui djponline.pajak.go.id. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link