Berita

ASDP Pastikan Tarif Layanan Kapal Penyeberangan Bebas PPN 12%

PT ASDP Indonesia Ferry memastikan kenaikan PPN 12% tidak mempengaruhi tarif kapal penyeberangan. Kebijakan ini mendukung mobilitas dan efisiensi logistik.

​PT ASDP Indonesia Ferry memastikan kenaikan PPN 12% tidak mempengaruhi tarif kapal penyeberangan. Kebijakan ini mendukung mobilitas dan efisiensi logistik. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link