Aturan Terbit, Gubernur Wajib Umumkan UMP Paling Lambat 11 Desember
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 16/2024 tentang Upah Minimum 2025, menetapkan kenaikan 6,5% untuk UMP dan UMK.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 16/2024 tentang Upah Minimum 2025, menetapkan kenaikan 6,5% untuk UMP dan UMK.