Berita

Aturan Terbit, Gubernur Wajib Umumkan UMP Paling Lambat 11 Desember

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 16/2024 tentang Upah Minimum 2025, menetapkan kenaikan 6,5% untuk UMP dan UMK.

​Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 16/2024 tentang Upah Minimum 2025, menetapkan kenaikan 6,5% untuk UMP dan UMK. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link