Awasi Praktik Koperasi Close Loop, Diskop Manado Siap Beri Sanksi Jika Melanggar
Pengawas Koperasi Ahli Muda, Dinas Koperasi Kota Manado, Cicilia Sompotan.
MANADO – Dinas Koperasi (Diskop) Kota Manado dengan tegas melarang koperasi melakukan praktik simpan pinjam kepada masyarakat di luar anggotanya.
Hal tersebut menyusul adanya undang-undang nomor 4 tahun 2023 terkait pengawasan Koperasi Open Loop yang akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait adanya aturan baru itu, Pengawas Koperasi Ahli Muda Diskop Manado, Cicilia Sompotan, mengingatkan agar setiap koperasi yang bersifat Close Loop untuk bertindak sesuai aturan.
Katanya, jika ditemukan pelanggaran oleh jenis koperasi Close Loop yang melakukan aktivitas simpan dan pinjam di luar anggotanya, maka Diskop tidak segan untuk memberikan sanksi.
“Jika ditemukan koperasi yang melanggar aturan ini, kami akan memberikan sanksi tegas, namun sebelumnya kami akan melakukan pembinaan dan menyerahkan pengawasan lebih lanjut kepada OJK,” ujar Cicilia.
Dari 70 koperasi simpan pinjam di Manado, seluruhnya termasuk dalam kategori close loop, sehingga dia meminta agar koperasi-koperasi tersebut fokus melayani anggotanya dan menjaga keberlanjutan usaha serta kinerja koperasi.
Untuk menjaga kondusifitas, Cicilia memastikan pihaknya pun akan secara rutin melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi simpan pinjam, dengan fokus utama pada aspek kelembagaan dan proses simpan pinjam itu sendiri, termasuk pemeriksaan pembukuan yang mencakup berbagai aspek kelembagaan
“Jika ada koperasi yang melayani di luar anggota, maka akan ada sanksi baik dari dinas maupun kementerian, dan akan diteruskan kepada OJK,” ucapnya lagi.