Berita

Babysitter yang Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Indah Permata Sari (27), mantan baby sitter yang menganiaya anak selebgram, Aghnia Punjabi, saat menjalani vonis di PN Kota Malang, Rabu (7/8/2024). Foto: Dok. Istimewa

Indah Permata Sari (27), mantan babysitter yang menganiaya anak dari selebgram, Aghnia Punjabi, divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Safrudin di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (7/8).

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis Indah ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 75 juta subsider 6 bulan.

“Karena terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan,” ucap Hakim Safrudin dalam amar putusannya.

IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi. Foto: Dok. Mili.id

Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu berusia 3,5 tahun hingga menyebabkan luka berat.

Bentuk penganiayaan itu seperti menjewer, memukul hingga membalurkan minyak kutus-kutus ke tubuh korban. Hal itu berdasarkan fakta-fakta persidangan, barang bukti, dan keterangan ahli.

“Setelah kejadian itu, anak mengalami trauma dan kecemasan yang cukup dalam, cenderung tertutup pada orang baru terutama perempuan muda,” ucapnya.

Konferensi pers penangkapan IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi, Sabtu (30/3/2024). Foto: Dok. Istimewa

Sementara itu, Kuasa Hukum Indah, Haitsam Nurli Brantas Anarki menyatakan akan mengkaji putusan itu, termasuk masih mempertimbangkan melakukan banding atau tidak.

“Tapi kalau memang itu yang terbaik sepertinya sudah seperti itu layak untuk dipidana 3 tahun 6 bulan, terlebih lagi dari adanya tuntutan kemarin 4 tahun,” kata Haitsam.

Kilas Balik Anak Aghnia Punjabi Dianiaya Babysitter

Seorang babysitter di Kota Malang, Indah Permata Sari (27), menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi yang berusia 3,5 tahun. Korban mengalami luka memar di bagian mata kanannya, telinga, serta pipi dan bibir.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/3) sekitar pukul 04.18 WIB.

Bukti penganiayaan itu diunggah oleh akun instagram @emyaghnia. Dalam unggahan itu disebutkan peristiwa penganiayaan terjadi di dalam kamar korban.

Polisi turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Indah lalu ditangkap pada Jumat (29/3) sore di rumah korban. Besoknya, polisi menetapkan Indah sebagai tersangka.

Selebgram Aghnia Punjabi. Foto: Instagram/@emyaghnia

Polisi menjerat Indah dengan UU Perlindungan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Perkara tindak pidana kekerasan pada anak, dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak, subsidair Pasal 80 Ayat 2 UU Kekerasan Anak,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam jumpa pers, Sabtu (30/3).

Reporter: Farusma Verdian

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link