Berita

Bahlil Buka Suara soal Motor RK Disita KPK Terkait Kasus BJB

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia menggunakan hak pilihnya didampingi Cagub Jakarta nomor 01 Ridwan Kamil, Rabu (27/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, buka suara soal kadernya, Ridwan Kamil (RK), yang tengah disorot setelah rumahnya digeledah dan motornya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bank BJB.

“Menyangkut dengan isu ataupun apa yang disampaikan tadi menyangkut dengan salah satu kader partai Golkar, kami dari DPP Partai Golkar menghargai proses hukum yang ada,” kata Bahlil dalam konferensi pers usai acara halalbihalal Partai Golkar, Selasa (16/4).

Bahlil menegaskan bahwa pihaknya memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Meski begitu ia juga meminta publik menghormati asas praduga tidak bersalah.

“Namun, kami juga sebagai warga negara, harus menghargai asas praduga tak bersalah. Biarlah semua itu kita lihat berproses,” ujarnya.

Royal Enfield Classic 500 Battle Green milik Ridwan Kamil. Foto: Instagram/ @ridwankamil

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat itu dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

KPK juga mengungkap bahwa RK akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. KPK pun menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan RK dalam perkara tersebut. Meski begitu hingga saat ini lembaga antirasuah belum menjadwalkan pemanggilan terhadap RK. Belum diketahui keterkaitan RK di kasus itu.

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menjerat lima tersangka. Mereka terdiri dari tiga orang swasta dan dua orang petinggi BJB, yakni:

Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.

Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.

Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.

R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Mereka diduga terlibat dalam kegiatan fiktif penempatan iklan BJB di media. Diduga kegiatan itu merugikan negara hingga Rp 222 miliar.

Uang ratusan miliar itu diduga untuk memenuhi kebutuhan BJB atas dana non-bujeter. KPK tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kebutuhan itu.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link