Banyak Anak Muda RI Terjerat Pinjol-Judol Gara-gara FOMO
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan masih banyak masyarakat berusia 26-35 tahun yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan masih banyak masyarakat berusia 26-35 tahun yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.