Berita

Banyak Anak Muda RI Terjerat Pinjol-Judol Gara-gara FOMO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan masih banyak masyarakat berusia 26-35 tahun yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan masih banyak masyarakat berusia 26-35 tahun yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link