Berita

Beda Pengawasan Kripto Usai OJK Ambil Alih dari Bappebti

Pengawasan aset kripto telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025 dari sebelumnya di Bappebti.

​Pengawasan aset kripto telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025 dari sebelumnya di Bappebti. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link