Begini Hitung-hitungan THR Karyawan Sesuai Aturan Kemnaker
Pemerintah terbitkan SE Menaker tentang Tunjangan Hari Raya 2025. THR wajib dibayarkan penuh, dengan perhitungan berdasarkan masa kerja karyawan.
Pemerintah terbitkan SE Menaker tentang Tunjangan Hari Raya 2025. THR wajib dibayarkan penuh, dengan perhitungan berdasarkan masa kerja karyawan.