Berita

Begini Hitung-hitungan THR Karyawan Sesuai Aturan Kemnaker

Pemerintah terbitkan SE Menaker tentang Tunjangan Hari Raya 2025. THR wajib dibayarkan penuh, dengan perhitungan berdasarkan masa kerja karyawan.

​Pemerintah terbitkan SE Menaker tentang Tunjangan Hari Raya 2025. THR wajib dibayarkan penuh, dengan perhitungan berdasarkan masa kerja karyawan. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link