Berita

BI Tegaskan Bayar Pakai QRIS Tak Kena PPN 12%!

Bank Indonesia memastikan transaksi QRIS tidak dikenakan PPN 12%. PPN hanya berlaku untuk barang/jasa yang dibeli, bukan untuk metode pembayaran.

​Bank Indonesia memastikan transaksi QRIS tidak dikenakan PPN 12%. PPN hanya berlaku untuk barang/jasa yang dibeli, bukan untuk metode pembayaran. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link