Berita

Bocoran Barang Mewah Kena PPN 12%

Pajak Pertambahan nilai (PPN) 12% hanya berlaku pada barang-barang kategori mewah.

​Pajak Pertambahan nilai (PPN) 12% hanya berlaku pada barang-barang kategori mewah. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link