Berita

Bos Tambang Timah Divonis 8 Tahun dan Ganti Kerugian Negara Rp 4,5 T

Direktur Utama PT RBT, Suparta, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 4,57 triliun dalam kasus korupsi tambang timah.

​Direktur Utama PT RBT, Suparta, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 4,57 triliun dalam kasus korupsi tambang timah. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link