Buang Sampah ke Kereta Bisa Dipenjara-Denda Rp 15 Juta
PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI menyebut warga bisa dipenjara jika membuang sampah di atas kereta.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI menyebut warga bisa dipenjara jika membuang sampah di atas kereta.