Budhi Herdi Naik Pangkat Jenderal Jadi Karowatpers, Apa Tugasnya?
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (tengah) memberikan keterangan usai menyerahkan penghargaan untuk penjual masker dengan harga normal. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto, mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) Polri. Ia bahkan telah dilantik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dilantik sebagai Karowatpers, Herdi selangkah lagi naik pangkat jadi jenderal bintang satu atau Brigjen. Ini hanya tinggal menghitung hari.
Hal itu termuat dalam Surat Telegram bernomor ST/2517/XI/KEP/2024 yang dikeluarkan pada 11 November 2024 dan ditandatangani As SDM Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Budhi pernah mendapatkan sanksi lantaran terlibat dalam kasus Ferdy Sambo. Semasa menjabat Kapolres Jakarta Selatan, Budhi pernah merilis kasus ini sebagai peristiwa tembak menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bharada Richard Eliezer.
Setelah serangkaian penyidikan, terungkap bahwa cerita tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat Sambo. Budhi pun terseret hingga harus menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) dan demosi. Ia telah menjalani sanksi.
Saat ini Jenderal Listyo Sigit memberi kepercayaan pada Heru. Berikut kewenangan Budi selaku Karowatpers:
Karowapers merupakan jabatan bergengsi di SDM Polri. Dia membidangi terkait perawatan personel, secara sederhana dapat dipahami perannya untuk membina personel Polri.
Heru bekerja tidak sendiri, dia memiliki sub bagian berikut bidang yang dibawahinya:
1. Bagian Pembinaan Religi (Bagbinreligi), membawahi:
Sub Bagian Kerohanian Islam (Subbagrohis)
Sub Bagian Kerohanian Protestan & Katolik (Subbagrohprokat)
Sub Bagian Kerohanian Hindu, Budha & Keyakinan Lain (Subbagrohhinbudkin)
Urusan Administrasi (Urmin)
2. Bagian Pembinaan Jasmani (Bagbinjas), membawahi:
Sub Bagian Seleksi Kesampatan Jasmani (Subbaglektanjas)
Sub Bagian Pemeliharaan & Peningkatan Kesamaptaan (Subbagharkatan)
Sub Bagian Bela Diri (Subbagladir)
Urusan Administrasi (Urmin)
3. Bagian Pelayanan Hak (Bagyanhak), membawahi:
Sub Bagian Administrasi Gaji Berkala & Perjalanan Dinas Mutasi (Subbagjijaldis)
Sub Bagian Perizinan & Cuti, Tanda Kehormatan, & Pemakaman (Subbagtihorkam)
Sub Bagian Sosial, Perumahan & Asuransi Pendidikan (Subbagsosrumdik)
Urusan Administrasi (Urmin)
4. Bagian Pengakhiran Dinas (Bagkhirdin), membawahi:
Sub Bagian Pensiunan & Penyaluran Kerja (Subbagsiunlurja)
Sub Bagian Pensiunan PNS (Subbagsiun PNS)
Sub Bagian Pemberhentian & Pengaktifan (Subbaghentif)
Urusan Administrasi (Urmin)
Urusan Tata Usaha (Urtu)