Bupati/Wali Kota Tetapkan UMK 18 Desember, Tidak Boleh di Bawah 6,5%!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewajibkan Bupati/Wali kota untuk menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 18 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewajibkan Bupati/Wali kota untuk menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 18 Desember 2024.