Berita

Bupati/Wali Kota Tetapkan UMK 18 Desember, Tidak Boleh di Bawah 6,5%!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewajibkan Bupati/Wali kota untuk menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 18 Desember 2024.

​Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewajibkan Bupati/Wali kota untuk menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 18 Desember 2024. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link