Catat! Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp 24,5 Juta Kena Bea Masuk 7,5%
Dalam hal jumlah pengiriman barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% dan PPN sesuai ketentuan.
Dalam hal jumlah pengiriman barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% dan PPN sesuai ketentuan.