Catat! Kriteria Sekolah-Rumah Sakit Kena PPN 12%
Kemenkeu akan mengenakan PPN 12% untuk jasa pendidikan dan kesehatan premium mulai 1 Januari 2025. Kriteria detail akan dirilis akhir tahun ini.
Kemenkeu akan mengenakan PPN 12% untuk jasa pendidikan dan kesehatan premium mulai 1 Januari 2025. Kriteria detail akan dirilis akhir tahun ini.