Berita

Catat! Kriteria Sekolah-Rumah Sakit Kena PPN 12%

Kemenkeu akan mengenakan PPN 12% untuk jasa pendidikan dan kesehatan premium mulai 1 Januari 2025. Kriteria detail akan dirilis akhir tahun ini.

​Kemenkeu akan mengenakan PPN 12% untuk jasa pendidikan dan kesehatan premium mulai 1 Januari 2025. Kriteria detail akan dirilis akhir tahun ini. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link