Berita

Catat! Rokok Dilarang Dijual Eceran-200 Meter dari Sekolah

Pemerintah mengeluarkan PP No 28 Tahun 2024 yang melarang penjualan rokok secara eceran serta zonasi penjualan rokok.

​Pemerintah mengeluarkan PP No 28 Tahun 2024 yang melarang penjualan rokok secara eceran serta zonasi penjualan rokok. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link