Berita

CCTV di TKP Dante Tenggelam Diputar, Persidangan Dilanjutkan secara Tertutup

Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutar CCTV kolam renang yang menayangkan detik-detik putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Prmudityo alias Dante, meninggal dunia pada lanjutan sidang yang digelar, Senin (19/8).

Ahli digital forensik Polri, Hery Priyanto, memberikan keterangan di ruang sidang. Ketika Hery hendak menyampaikan penjelasannya, hakim mengumumkan bahwa sidang tersebut akan digelar secara tertutup.

“Memanggil Hery Priyanto untuk melakukan pemeriksaan ahli. Dengan ini kami menyatakan sidang ditutup,” ujar hakim ketua Immanuel di ruang sidang.

Angger Dimas dan ayahnya, Agus Rianto, dalam lanjutan sidang kasus kematian Dante, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Namun, Immanuel mempersilakan orang tua korban, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas untuk menyaksikan persidangan itu. Dengan catatan, apa yang mereka saksikan di ruang sidang saat CCTV ditampilkan tidak boleh disebarluaskan.

“Jadi orang tua hanya untuk melihat. Ini tidak bisa dijadikan (bahan) komunikasi di luar. Ini yang diperbolehkan di ruang sidang hanya papa mamanya (korban). Keluarga tidak bisa (masuk),” kata Immanuel.

“Di luar sidang akan kita jaga (orang tua tidak ngomong),” tambahnya.

Tamara Tyasmara dalam sidang kasus kematian putranya Raden Andante Khalif Pramudityo, PN Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Tak hanya Tamara dan Angger, peringatan itu juga berlaku untuk semua orang yang berada di ruang sidang.

“Tidak boleh (menginformasikan). Penasehat hukum maupun hakim (tidak boleh menginformasikan ke luar),” tukasnya.

Setelah semua pihak sepakat, hakim kemudian menyatakan sidang digelar tertutup. Immanuel kemudian mempersilakan pengunjung sidang untuk ke luar dari ruang sidang.

Agenda sidang kali ini mendengarkan tiga saksi ahli. Sebelum Hery Priyanto, Dokter Farah Kaurow SP.FM, ahli forensik dari RS Polri, serta Albert C Sutanto, Pengurus Besar Akuatik Indonesia atau Pelatih Renang tim Indonesia juga sudah memberikan keterangannya.

Saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo.

Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.

Atas perbuatannya itu, terhadap terdakwa dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

Kendati demikian, JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, Yudha dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

Atau kedua, Yudha dinilai telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link