Berita

Cerita Mahasiswa Gugat Presidential Threshold ke MK: Berawal dari Putusan 90

Enika Maya, salah satu dari empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold di MK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Gugatan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil membuat Mahkamah Konstitusi membuat keputusan untuk menghapus aturan ambang batas syarat capres-cawapres.

Keempatnya adalah Enika Maya Octavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka tergabung dalam komunitas Pemerhati Konstitusi yang fokus pada kajian-kajian pendekatan konstitusi dan juga pada respons-respons isu ketatanegaraan.

“Pada tahun 2023, tim kami, tim debat kami itu mengikuti debat Bawaslu RI yang memasuki ranah final, yang di mana pada 2023 tersebut final, babak finalnya menggunakan mosi Presidential Threshold. Nah, 2023, Presidential Threshold mosi-nya, kami punya bahan kajiannya,” katanya.

Saat akan mengajukan gugatan, mereka mengaku masih terganjal dengan kedudukan hukum mereka sebagai penggugat. Namun, kemudian muncul putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, bisa maju sebagai cawapres. Dalam putusan yang diajukan Almas Tsaqibbirru itu, pemilih mempunyai legal standing.

“Jadi, ketika pemilih seperti kita ingin mengajukan judicial review undang-undang pemilu itu tidak bisa. Kita tidak punya legal standing ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, kemudian muncul Putusan 90, putusan yang menyatakan bahwa pemilih itu juga bisa punya legal standing. Akhirnya, kami mulai meng-draft atau kemudian menulis terkait dengan gugatan permohonan ini itu di pertengahan Februari,” jelasnya.

Enika pun menyatakan bahwa gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024 merupakan permohonan personal.

“Pertama-tama, ingin kami sampaikan bahwa permohonan kami ini adalah representasi, permohonan personal dari diri kami sendiri dan bukan merupakan representasi dari pendapat institusi kami, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,” kata Enika mewakili teman-temannya, Jumat (3/1).

Para mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum ini mengatakan UIN Sunan Kalijaga tetap menjadi identitas mereka saat mengajukan gugatan karena mereka adalah mahasiswa kampus tersebut.

“Bukan kemudian serta-merta bahwa permohonan yang kami ajukan itu merepresentasikan pendapat dari institusi kami,” jelasnya.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link