Cuti ‘Mogok’ Massal Hakim Se-Indonesia Dimulai
Kondisi PN Makassar di hari pertama cuti “mogok” massal. Dok: Solidaritas Hakim Indonesia
Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti “mogok” massal sebagai bentuk protes terhadap sejumlah hal di antaranya gaji dan tunjangan yang tidak pernah naik, mulai hari ini, Senin (7/10).
“Ini bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan hakim,” kata Jusran Ipandi, Koordinator SHI, melalui siaran pers.
Jusran memaparkan agenda SHI pada Senin ini adalah menemui p0impinan Mahkamah Agung, pimpinan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), serta Menteri Hukum dan HAM.
“Pertemuan dilaksanakan pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda,” kata Jusran.
3 Tuntutan
Kondisi PN Makassar di hari pertama cuti “mogok” massal. Dok: Solidaritas Hakim Indonesia
Selain membawa draf Rancangan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, SHI membawa 3 tuntutan:
Pengesahan RUU Jabatan Hakim, untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum;
Pengesahan RUU Contempt of Court, untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun;
PP tentang Jaminan Keamanan Hakim, untuk menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya—termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.
Berdasarkan data per Sabtu (5/10), jumlah hakim yang menyatakan akan ikut dalam gerakan cuti “mogok” massal ini mencapai 1.748 hakim.