Berita

Denda BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihapus Tapi Bisa Dicicil, Begini Caranya

Jika peserta BPJS terlambat membayar iuran, bisa ada denda tunggakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Denda tidak bisa dihapus, namun bisa dicicil.

​Jika peserta BPJS terlambat membayar iuran, bisa ada denda tunggakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Denda tidak bisa dihapus, namun bisa dicicil. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link