Berita

Deretan Kendaraan Air yang Kena PPN 12 Persen

Kendaraan air juga terdampak pajak penambahan nilai 12 %. Kendaraan air yang kena PPN 12% itu meliputi kapal pesiar, feri, ekskursi, yatch hingga speedboat.

​Kendaraan air juga terdampak pajak penambahan nilai 12 %. Kendaraan air yang kena PPN 12% itu meliputi kapal pesiar, feri, ekskursi, yatch hingga speedboat. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link