Dewan Etik Sanksi Poltracking karena Beda Hasil Survei Pilkada Jakarta
Survei Poltracking soal Pilgub Jakarta. Foto: Youtube/ Poltracking Indonesia
Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan sanksi terhadap lembaga survei Poltracking Indonesia. Sanksi ini terkait hasil survei terhadap elektabilitas 3 paslon cagub dan cawagub Jakarta.
Dalam keterangan yang dirilis Persepsi, Poltracking menggelar pengumpulan data pada 10-16 Oktober. Sementara Lembaga Survei Indonesia pada 10-17 Oktober. Meski bersamaan, hasil survei keduanya menujukkan perbedaan yang signifikan secara statistik.
Ketua Dewan Etik Persepsi, Asep Saefuddin, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan secara tatap muka dan keterangan tertulis. Pelaksanaan survei LSI dinyatakan memenuhi prosedur. Sebaliknya, Dewan Etik menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan survei Poltracking Indonesia.
“Dalam pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak dapat menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis ke publik untuk bisa diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik. Poltracking menyampaikan bahwa data asli sudah dihapus dari server karena keterbatasan penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor,” demikian keterangan Asep yang diunggah di website resmi Persepsi, yaitu persepi.org.
Survei Poltracking tentang Pilgub Jakarta. Foto: Youtube/ Poltracking Indonesia
Kejanggalan lainnya, lanjut Asep, Poltracking tak dapat menunjukkan data mentah yang digunakan dalam rilis survei. Alasannya karena tersebut telah dihapus dari server.
Kemudian pada tanggal 3 November 2024, Dewan Etik Persepsi menerima data asli yang menurut Poltracking Indonesia telah berhasil dipulihkan dari server dengan bantuan tim IT dan mitra vendor. Setelah dicek Dewan Etik ditemukan banyaknya perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang diterima.
“Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik. Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data,” jelasnya.
Atas sederet temuan tersebut, Dewan Etik Persepsi menjatuhkan saksi terhadap Poltracking Indonesia. Sanksi tersebut berupa tidak diperbolehkannya mempublikasi hasil survei tanpa pemeriksaan.
“Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota PERSEPI,” tutup keterangan tersebut.
Survei Poltracking Tempatkan RK-Suswono 51,6%, Dharma-Kun 3,9%, Pramono-Rano 36,4%
Pada 24 Oktober lalu, Poltracking Indonesia merilis survei terbaru terkait Pilgub Jakarta. Di sini, ada 3 pasangan yang tengah bertarung hingga masa pencoblosan 27 November 2024.
Dari hasil survei, pasangan Ridwan Kamil-Suswono meraih posisi teratas dengan perolehan 51,6%. Lalu, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 3,9%, dan pasangan Pramono Anung-Rano Karno 36,4%.
Survei juga menunjukkan masih ada 8.1% responden yang belum dan tidak memberikan jawaban.
“Jadi selisihnya cukup lumayan tapi masih ada Pilkada masih ada satu bulan lebih kalau dari pengambilan data maka dinamika politik masih bisa terjadi,” kata Direktur Eksekutif Poltracking, Hanta Yudha, dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/10).
Survei ini menggunakan metode multistage random sampling melibatkan 2.000 responden. Survei dilakukan pada 10-16 Oktober dengan margin of error 2,2% dan tingkat kepercayaan 95%.