Dirjen Pajak Beberkan Alasan Tak Ada Perppu Pembatalan PPN 12%
DJP menjelaskan bahwa tidak perlu ada Perppu untuk membatalkan PPN 12% yang mulai berlaku 2025. PPN tetap 11% untuk barang non-mewah.
DJP menjelaskan bahwa tidak perlu ada Perppu untuk membatalkan PPN 12% yang mulai berlaku 2025. PPN tetap 11% untuk barang non-mewah.