Berita

Dirjen Pajak Beberkan Alasan Tak Ada Perppu Pembatalan PPN 12%

DJP menjelaskan bahwa tidak perlu ada Perppu untuk membatalkan PPN 12% yang mulai berlaku 2025. PPN tetap 11% untuk barang non-mewah.

​DJP menjelaskan bahwa tidak perlu ada Perppu untuk membatalkan PPN 12% yang mulai berlaku 2025. PPN tetap 11% untuk barang non-mewah. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link