Berita

Divonis Ganti Rugi Rp 107 M, Bukalapak Tempuh Jalur Hukum

PT Bukalapak berencana mengajukan upaya hukum setelah divonis membayar ganti rugi Rp 107 miliar kepada PT Harmas terkait pembatalan sewa gedung.

​PT Bukalapak berencana mengajukan upaya hukum setelah divonis membayar ganti rugi Rp 107 miliar kepada PT Harmas terkait pembatalan sewa gedung. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link