Berita

DJP Jelaskan Beda Perlakuan PPN Barang Mewah & Nonmewah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan beda perlakuan antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah dengan barang nonmewah.

​Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan beda perlakuan antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah dengan barang nonmewah. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link