Dokter di Malang yang Diduga Cabuli Pasien Tak Akui Lakukan Pelecehan
Tim etik RS sub komite etik dan disiplin serta dokter spesialis forensik Persada Hospital Kota Malang Dr. Galih Endra Dita (kiri) dan Supervisor Humas Persada Hospital Malang, Sylvia Kitty Simanungkalit, Jumat (18/4/2025). Foto: Istimewa
Persada Hospital masih melakukan penyelidikan internal terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan dokter AYP kepada pasien perempuannya.
Tim Etik RS Sub Komite Etik dan Disiplin serta dokter spesialis forensik Persada Hospital Kota Malang Dr. Galih Endra Dita, memastikan bahwa benar korban merupakan pasien Persada Hospital saat itu.
“Jadi kami sudah melakukan penelusuran. Jadi yang pertama itu benar bahwa ada pasien atas nama yang bersangkutan sesuai pengadu itu betul. Pengadu itu pernah mendapatkan pelayanan di rumah sakit Persada kurang lebih di bulan September 2022. Jadi pada detail itu saja yang bisa kami sampaikan. Kalau yang lainnya itu bagian dari pasien yang jaga atas aturan rumah sakit. Jadi memang betul pasien itu,” kata Galih dalam jumpa pers, Jumat (18/4).
Kemudian, dari penyelidikan sejauh ini, kata Galih, dokter AYP tidak mengaku melakukan pelecehan terhadap pasien atau korban. Ia mengaku hanya melakukan pemeriksaan standar.
“Tentang kejadian itu, kalau kejadiannya menurut dokternya yang bersangkutan, itu adalah pemeriksaan standar yang dia lakukan. Oleh karena itu kita, perlu memastikan lagi informasi dari pengadu. Tentang apakah ada pengakuan, sampai sekarang yang kami dapatkan itu tidak ada pengakuan,” ungkapnya.
Tim etik RS sub komite etik dan disiplin serta dokter spesialis forensik Persada Hospital Kota Malang Dr. Galih Endra Dita (kiri) dan Supervisor Humas Persada Hospital Malang, Sylvia Kitty Simanungkalit, Jumat (18/4/2025). Foto: Istimewa
Meski begitu, pihak Persada Hospital belum bisa memberikan keputusan apakah dokter AYP terbukti melanggar etika atau tidak. Galih mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan penyelidikan dan keterangan dari pihak pengadu atau korban.
“Tapi kalau prinsip menegakkan aturan itu kan tidak perlu ada pengakuan sebenarnya untuk kemudian memutuskan apakah ini bersalah atau tidak. Karena nanti keputusan itu melanggar etika atau tidak itu setelah kita mendapatkan informasi dari pengadu baru kita putuskan. Kalau sekarang berdasarkan pengakuan itu adalah pelayanan standar,” ucapanya.
Galih juga menyebut, dokter AYP tidak mentaati peraturan dokter atau tenaga medis. Dalam kasus ini, dokter AYP tidak meminta persetujuan secara tertulis maupun lisan kepada korban untuk melakukan pemeriksaan.
“Bagaimana pelayanan dokter di rumah sakit? Jadi dokter di rs itu memang pelayanannya itu tipis, sangat tipis sekali. Karena kita banyak melakukan pemeriksaan pada dalam tanda kutip kadang-kadang organ-organ vital dan seterusnya. Dalam prinsip kedokteran dalam melakukan pemeriksaan itu harus ada persetujuannya. Baik itu persetujuan lisan maupun tertulis. Jadi itu yang kemudian menjadi dasar kita melakukan pemeriksaan,” terangnya.
Yang kedua, pemeriksaan itu harus didampingi oleh study rumah sakit. Dua kriteria itu yang kemudian menjadi memberikan pakem secara etik agar setiap dokter tidak terganggu pada dugaan-dugaan misalkan pelecehan, pencabulan dan seterusnya. Jadi standar kedokteran etika kedokteran itu sudah diatur. Pada kali ini ternyata menurut pengadu itu dilewati,” tambahnya.
Selain itu, saat peristiwa tersebut, dokter AYP juga melakukan pemeriksaan seorang diri. Secara aturan, saat dokter melakukan pemeriksaan pasien harus didampingi oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya.
“Jadi kalau menurut pengakuan dari dokter itu jadi pelayanan yang dia lakukan itu tidak ada pendampingnya. Oleh karena itu kita akan melakukan pendetailan kembali karena kita ada kejadian yang lampau. Waktu kami ada perawatan kok tidak dilakukan seperti itu. Jadi nada-nadanya masih karena kejadiannya sudah lampau jadi informasi masih sangat terbatas. Oleh karena itu kita nanti berdiskusi dengan pengadu untuk sebelum kita putuskan yang berkaitan dengan yang bersangkutan ini,” ujarnya.
Ilustrasi Pelecehan Seksual di Ruang Publik.
Foto: Shutterstock
Sebelumnya, AYP, seorang dokter di rumah sakit Persada Hospital, Kota Malang, diduga melecehkan pasien perempuannya berusia 31 tahun. Kejadian itu pada bulan September 2022.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang ia alami saat dirawat di rumah sakit tersebut.
Singkat cerita pada tanggal 28 September 2022, korban menjalani rawat inap di rumah sakit itu.
Lalu, dokter AYP masuk ke ruang inap korban dengan alasan untuk memeriksa kondisi kesehatannya. Dengan stetoskop yang ia bawa, dokter AYP melakukan pemeriksaan ke korban dan diduga terjadi pelecehan seksual.
Tak hanya itu, dokter AYP diduga sempat mengeluarkan ponsel yang diyakini korban melakukan perekaman.