Dua Pemuda Ditangkap Polisi Usai Perkosa Anak di Bawah Umur di Bandar Lampung
Kedua pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung – Dua pemuda asal Kabupaten Pesawaran ditangkap Polisi karena memperkosa dua anak yang masih di bawah umur.
Kedua pelaku berinisial SP (24) dan FR (25) warga Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Ia ditangkap karena perkosa korban NFF (13) dan DOP (14).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan peristiwa asusila itu terjadi pada Januari 2025 di kamar kost Jalan Djuanda, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.
“Korban saat itu bolos sekolah, datang ke Bandar Lampung. Kemudian tinggal di penginapannya yang dijaga oleh pelaku, kemudian salah satu pelaku yang menjaga merayu korban dan memperkosa korban,” katanya.
Setelah itu, pelaku kedua yang juga penjaga kost membujuk rayu korban dan memperkosa korban di kamar kos tersebut.
“Pelaku FR berjanji akan memberikan uang Rp 20 ribu asal korban NFF ini mau melakukan hubungan badan dengan FR,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna pink, 1 buah celana levis biru, 1 buah celana dalam warna pink, dan 1 buah bra warna hijau.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (Yul/Put)