Berita

Fraksi PKB Lampung Kawal Aspirasi Warga Terkait Polemik Nazhir Masjid Tertua

Anggota DPRD Lampung Fraksi PKB, Taufik Rahman bersama perwakilan Forum Masyarakat Penyelamat Masjid Jami Al-Anwar | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Forum Masyarakat Penyelamat Masjid Jami Al-Anwar mengajukan permohonan kepada Fraksi PKB Lampung untuk membantu menyelesaikan sengketa pengelolaan wakaf Masjid Jami Al-Anwar, salah satu masjid tertua di Provinsi Lampung yang terletak di Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Permohonan ini disampaikan langsung dalam pertemuan antara perwakilan Forum dan Anggota Fraksi PKB Lampung, Taufik Rahman, pada Kamis (07/11).

Anggota DPRD Lampung Fraksi PKB, Taufik Rahman menyatakan kesiapannya untuk menjembatani aspirasi masyarakat terkait persoalan ini.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan akan mengupayakan penyelesaian masalah ini sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Lampung,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa Fraksi PKB akan mengajukan surat kepada pimpinan DPRD Lampung agar masalah ini segera di disposisikan ke Komisi V, yang bertanggung jawab dalam menangani isu sosial dan keagamaan.

Taufik menegaskan bahwa sebagai anggota dewan, Fraksi PKB memiliki kewajiban untuk menyampaikan dan mengawal aspirasi masyarakat agar mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang.

“Sebagai penerima aspirasi awal, kami berkewajiban meneruskannya hingga tuntas. Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan damai,” tambah Taufik.

Ia juga menyatakan bahwa jalur musyawarah memang ideal dalam menangani persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama untuk menjaga keharmonisan di lingkungan masjid.

“Kunjungan Forum ini adalah langkah positif dalam menyuarakan keluhan masyarakat. Kami berharap ini menjadi jalan bagi penyelesaian yang baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Forum Masyarakat Penyelamat Masjid Al Anwar, Kushairi, menyampaikan bahwa permintaan dukungan kepada PKB berangkat dari adanya dugaan mal-administrasi dalam proses peralihan Nazhir dari individu menjadi badan hukum yayasan.

“Kami menemukan sejumlah fakta hukum yang menunjukkan cacat formil dan materil dalam proses administrasi ini,” ujar Kushairi.

Ia menyoroti bahwa keputusan pihak Yayasan Nazhir saat ini yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dianggap tidak sesuai dengan semangat penyelesaian damai.

“Seharusnya, Yayasan Nazhir Masjid Jami Al Anwar mengedepankan dialog dan merangkul jamaah untuk mencari solusi terbaik. Musyawarah adalah cara yang lebih bijak, mengingat masjid ini memiliki sejarah dan makna yang mendalam bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dengan dukungan dari Fraksi PKB, Forum Masyarakat Penyelamat Masjid Al Anwar berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara mufakat, tanpa harus berlarut-larut di ranah hukum, sehingga fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan persatuan dapat terus terjaga. (Cha/Put)

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link