Golkar Rembukan dengan Parpol Koalisi Ganti Bakal Cawagub Aceh yang Meninggal
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Setneg, Kamis (25/4/2024) Foto: Nadia Riso/kumparan
Politisi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyebutkan akan berembuk bersama partai politik koalisi untuk menentukan calon pengganti bakal calon wakil gubernur Aceh, Tgk Muhammad Yusuf Wahab atau yang akrab disapa Tu Sop karena meninggal dunia.
“Golkar berembuk dengan partai politik yang lain harus untuk mengisi segera siapa yang menjadi calon pengganti wakil yang meninggal itu,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Doli mengungkapkan bahwa hal tersebut adalah kejadian yang tidak disangka. Walaupun Tu Sop sudah mendaftar, pihaknya akan tetap mengusung calon pengganti.
Tu Sop meninggal dunia pada Sabtu (7/9), setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Brawijaya, Tebet, Jakarta Selatan. Almarhum meninggal karena sakit.
Dalam Pilgub Aceh, Tu Sop berpasangan dengan Bustami Hamzah.
Pasangan bakal calon gubernur wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah (tengah) dan Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atu Tu Sop saat menyerahkan berkas pendaftaran pencalonan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Saiful Bismi (kiri) di Banda Aceh. Foto: Khalis Surry/ANTARA FOTO
Pasangan Bustami Hamzah-Tu Sop mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai kontestan Pilgub Aceh 2024 pada Kamis (29/8). Keduanya telah mengikuti tes kesehatan dan uji kemampuan baca Al-Quran, sebagai salah satu tahapan untuk mengikuti Pilkada 2024.
Pasangan Bustami Hamzah dan Tu Sop mendapat dukungan dari Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, serta PDA dan PAS untuk maju sebagai gubernur/wakil gubernur Aceh.
Sementara itu, KPU sejauh ini belum menerima pemberitahuan terkait sosok yang menggantikan Tu Sop. Sebab, ada aturan syariat Islam atau Qanun di Aceh.
“Dalam konteks Aceh, itu juga ada Qanun, kalau enggak salah, sekitar 7 hari, nanti kita cek setelah pemberitahuan resmi ke kami, kami akan proses. Dan ini juga sudah dilakukan. Intinya ada mekanisme penggantian calon, jika ada calon yang berhalangan tetap dan seterusnya. Nanti diganti,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9).