Berita

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan KPK, Sidang Perdana 28 Oktober

Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, menjadi tersangka KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok Pemprov Kalsel

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai salah satu dari 7 tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.

KPK mengungkap kasus tersebut lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. Kasus itu diduga terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Sahbirin yang akrab disapa “Paman Birin” ini diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.

Presiden Jokowi didampingi Mendagri Tito Karnavian serta Gubernur dan Wagub Kalsel terpilih melakukan prosesi kirab dari Istana Merdeka menuju Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/8/2021) siang. Foto: Humas Setkab/Rahmat

Terkait penetapan tersangka itu, Sahbirin melawan. Politikus Golkar ini melayangkan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Berdasarkan penelusuran, gugatan itu teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

Adapun dalam gugatan tersebut, petitum yang diajukan oleh gubernur Kalsel dua periode tersebut tertulis ‘belum dapat ditampilkan’. Sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada Senin, 28 Oktober mendatang.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10).

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK Belum Tahan Sahbirin

Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Selasa (8/10) kemarin, Sahbirin Noor terlihat tak ikut ditahan oleh KPK. KPK baru menahan 6 orang tersangka dalam kasus itu.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan bahwa KPK akan tetap melakukan penahanan terhadap Sahbirin.

“Kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di Rumah Sakit, maka tersangka akan dilakukan penahanan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).

Enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Namun, Tessa tak membeberkan lebih lanjut kapan Sahbirin akan dipanggil oleh KPK.

“Ditunggu saja,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Sahbirin juga telah dicegah ke luar negeri per 7 Oktober 2024. Cegah itu berlaku selama 6 bulan ke depan.

“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024. [Berlaku selama] 6 bulan,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (9/10).

KPK memamerkan barang bukti yang disita terkait OTT di Kalimantan Selatan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KPK Tetapkan 7 Tersangka

Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor.

Tersangka penerima suap:

Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan)

Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Kerja Dinas PUPR Kalimantan Selatan)

Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee)

Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka pemberi suap:

Sugeng Wahyudi (Swasta)

Andi Susanto (Swasta)

Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait kasus yang sedang diusut KPK dan status tersangka itu, Sahbirin Noor belum berkomentar, tapi langsung mempraperadilankan KPK.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link