Habis Kontrak Sebelum Lebaran Masih Dapat THR? Ini Kata Kemnaker
Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja dengan kontrak yang berakhir sebelum Lebaran tidak berhak atas THR. THR wajib dibayar H-7 sebelum hari raya.
Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja dengan kontrak yang berakhir sebelum Lebaran tidak berhak atas THR. THR wajib dibayar H-7 sebelum hari raya.