Berita

Heboh QRIS hingga e-Money Kena Pajak 12%, Airlangga: Tidak Ada PPN

Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, transaksi QRIS dan e-money tidak akan dikenakan PPN baru ini.

​Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, transaksi QRIS dan e-money tidak akan dikenakan PPN baru ini. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link