Berita

Heboh Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%, Hitung-hitungannya Begini

Ramai Transaksi uang elektronik dan dompet digital kena PPN 12%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun buka suara menjelaskan.

​Ramai Transaksi uang elektronik dan dompet digital kena PPN 12%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun buka suara menjelaskan. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link