Ini Daftar Makanan yang Kena PPN 12%, Ada Daging Wagyu-Kobe
Pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025 mendatang.
Pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025 mendatang.
Pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025 mendatang.
Pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025 mendatang.