Berita

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Komnas HAM, Paling Tinggi Rp 29 Juta!

Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja pegawai Komnas HAM berdasarkan Perpres 94/2024. Tukin tertinggi mencapai Rp 29 juta, terendah Rp 1,96 juta.

​Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja pegawai Komnas HAM berdasarkan Perpres 94/2024. Tukin tertinggi mencapai Rp 29 juta, terendah Rp 1,96 juta. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link