Berita

Kasus Pelecehan Seksual Dokter Syafril: Rekaman CCTV Klinik Jadi Bukti Petunjuk

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menggiring pelaku Dokter M. Syafril Firdaus. Dok: kumparan

Dokter M. Syafril Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut. Kasusnya bukan pelecehan seksual pada saat pemeriksaan kehamilan di klinik, sebagaimana terekam dalam CCTV dan viral, melainkan kasus pelecehan seksual di kos pelaku terhadap pasien yang menjalani penyuntikan vaksin gonore.

Namun, rekaman CCTV itu ternyata menjadi salah satu barang bukti penyidikan. Bagaimana CCTV klinik dapat menjadi barang bukti di kasus yang terjadi di kos? Ini penjelasan Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin:

“Jadi meskipun kemudian korban yang ada di dalam rekaman belum membuat laporan polisi, namun rekaman CCTV ini menjadi petunjuk kami untuk melakukan penyelidikan. Dan hasilnya kami menemukan korban lainnya yang juga diduga mendapatkan pelecehan seksual dari tersangka,” kata Joko.

Ia menjelaskan bahwa ada rangkaian yang serupa antara sosok korban yang videonya viral dan yang membuat laporan polisi. Kesamaan rangkaian itu adalah keduanya sama-sama pernah melakukan konsultasi di klinik yang sama dan ditangani oleh dokter kandungan yang sama pula.

“Namun perbedaannya adalah yang rekaman CCTV-nya viral ini diduga dilecehkan saat diperiksa di klinik, sedangkan pelapor dilecehkan di kamar kontrakan tersangka,” jelasnya.

Polisi Tunggu Laporan Korban Pelecehan di Klinik

Bagaimana dengan pengusutan kasus pelecehan seksual di klinik, yang nampaknya jelas lantaran terekam CCTV?

Sejauh ini, Polres Garut belum mendapatkan keterangan dari korban yang mendapatkan pelecehan seksual di klinik saat pemeriksaan kehamilan itu.

Hendra menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari korban, terutama korban yang terekam di CCTV.

Lantas, muncul pertanyaan dari wartawan: Pelecehan seksual bukanlah delik aduan, mengapa polisi tidak langsung menyidik kasus di klinik itu? Ini jawaban Hendra:

“Kita tetap responsif terhadap yang viral. Bila ada info awal, belum jadi LP (laporan) pun kami sudah responsif. Tapi proses legal butuh alur hukum yang jelas,” katanya.

“Yang viral itu masih kita telusuri, tapi tersangka sudah kita amankan,” ujar Hendra.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link