Kejagung Sita Lagi Harley, Land Cruiser, Sepeda Terkait Suap Ketua PN Jaksel
Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta ditangkap Kejagung RI, Sabtu (13/4). Foto: Abid Raihan/kumparan
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dalam pengaturan vonis di PN Jakarta Pusat terkait perkara korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021–Maret 2022.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita sebanyak 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda. Barang bukti itu diduga terkait kasus suap dalam vonis perkara CPO tersebut.
Sebanyak 21 unit sepeda motor itu terdiri dari berbagai merek, di antaranya Harley Davidson, Triumph, BMW, Norton, hingga Vespa. Sementara, untuk unit sepeda di antaranya yakni BMC dan Lynskey.
“Bahwa hingga malam hari ini, penyidik baru saja setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli kepada wartawan, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Minggu (13/4).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung RI, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Selain itu, penyidik juga turut menyita 3 unit mobil mewah yang diduga terkait kasus tersebut. Mobil tersebut yakni 2 unit mobil Land Rover Defender dan 1 unit mobil Land Cruiser.
Berikut potret barang buktinya:
Tambahan sebanyak 19 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda barang bukti yang disita terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis perkara CPO, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanTambahan sebanyak 19 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda barang bukti yang disita terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis perkara CPO, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanTambahan sebanyak 19 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda barang bukti yang disita terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis perkara CPO, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanTambahan barang bukti yang disita terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis perkara CPO di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanTambahan barang bukti yang disita terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis perkara CPO di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanTambahan barang bukti yang disita terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis perkara CPO di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sebelumnya, juga ada sebanyak 4 mobil mewah itu juga turut dibawa ke Kejagung RI saat pengumuman penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Nah, ini terus akan digunakan oleh penyidik, setelah kemarin ada beberapa mobil mewah yang juga sudah dilakukan penyitaan,” ucap Harli.
“Dan pada saatnya nanti perlu kami sampaikan kepada teman-teman media kita akan rilis secara lengkap apa yang sudah dilakukan oleh penyidik terhadap penyitaan barang bukti,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang sebelumnya disita tersebut yakni:
Uang Tunai yang Disita dari Rumah Wahyu Gunawan:
40,000 Dolar Singapura
5.700 Dolar Amerika Serikat (AS)
200 Yen
Rp 10.804.000
Uang Tunai yang Disita dari dalam Mobil Milik Wahyu Gunawan
3.400 Dolar Singapura
600 Dolar Amerika Serikat (AS)
Rp 11.100.000
Uang Tunai yang Disita dari Rumah Ariyanto
Uang Rp 136.950.000
Satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura
Satu buah dompet berwarna hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat
1 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura
3 lembar uang pecahan 50 dolar Singapura
11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura
5 lembar uang pecahan 10 dolar Singapura
8 lembar uang pecahan 2 dolar Singapura
7 lembar uang pecahan Rp 100.000
235 lembar uang pecahan Rp100.000
33 lembar uang pecahan Rp 50.000
3 lembar uang pecahan 50 ringgit Malaysia
1 lembar uang pecahan 100 ringgit Malaysia
1 lembar uang pecahan 5 ringgit Malaysia
1 lembar uang pecahan 1 ringgit Malaysia
Unit Mobil yang Disita dari Ariyanto
1 unit Ferrari SF90
1 unit Nissan Nismo GT-R
1 unit Mercedes-Benz G63
1 unit Lexus RX 500h
Barang-barang tersebut disita dari para tersangka dalam kasus ini.
Periksa 2 Anggota Majelis Hakim
Dalam kasus ini, Kejagung tengah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara ekspor CPO. Keduanya diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Bahwa sejak tadi pagi, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari Majelis Hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi,” ungkap Harli.
Dua hakim anggota yang diperiksa yakni Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro. Mereka diperiksa penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (13/4).
Sementara itu, satu hakim lainnya yang bertindak sebagai Ketua Majelis yakni Djuyamto, belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Siapa Para Tersangka?
Dalam kasus dugaan suap vonis ini, Kejagung RI menjerat empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut yakni Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, serta Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara ketiga korporasi diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta. Saat penanganan kasus ini, Arif masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Uang itu diberikan kepada Arif melalui seorang Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Saat penanganan kasus ini, Wahyu merupakan panitera di PN Jakarta Pusat.
Adapun dalam kasus yang menjadi dasar dugaan suap, yakni terkait kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022. Ada lima orang tersangka dan tiga korporasi yang dijerat.
Dalam vonis di PN Jakarta Selatan, tiga korporasi divonis bersalah tetapi bukan perbuatan pidana, sehingga mereka terbebas dari tuntutan. Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis lepas terhadap ketiga korporasi tersebut.